Wednesday, October 20, 2010

Bupati Simeulue Polisikan Mahasiswa (KAMMPUS)

Bupati Simeulue, Drs Darmili melaporkan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Masyarakagt Simeulue (Kammpus) ke Polres setempat. Pelaporan yang tertuang dalam LP/ 106/X/2010/Nad/Res Simeulue, Tanggal 15 Oktober 2010 itu, karena kelompok mahasiswa itu dituduh telah mencemarkan nama baik dirinya selaku orang nomor satu di kabupaten tersebut.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun Serambi Selasa (19/10), dari pihak Polres, bahwa dalam kasus itu polisi telah memintai keterangan Amran Jusmar (38) warga Desa Ameria Bahagia dan Tengku Kasir (38) warga Desa Ganting, Kecamatan Simeulue Timur, sebagai saksi dari lima orang saksi yang akan dimintai keterangan menyusul.

Kapolres Simeulue, AKBP Parluatan Siregar, yang ditemui wartawan di ruang kerjanya Selasa (19/10) mengakui telah menerima laporan dari Darmili yang juga sebagai Bupati Simeulue. Disebutkan, pelaporan itu dilakukan Darmili karena merasa kelompok mahasiswa dan masyarakat itu telah mencemarkan nama baiknya.

Katanya, pencemaran nama baik itu dilakukan melalui selebaran milik Kammpus. Lebih lanjut Parluatan menjelaskan, sejauh ini baru sebatas dimintai keterangan dari para saksi. “Baru tahap pemeriksaan saksi-saksi, dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Simeumue.

Katanya, dua selebaran milik Kammpus tanggal 23 September 2010 lalu, yang dianggap mencemarkan nama baik Bupati Darmili tersebut, terdiri dari Pers Release Nomor:001/KAMMPUS/PR/IX/2010 yang memuat 9 poin dan 11 poin alasan Kammpus melakukan demonstrasi tanggal 16 - 17 September 2010 di Kota Sinabang. Selebaran milik Kammpus tersebut beredar di tengah masyarakat setelah aksi unjuk rasa. Adapun poin-poin selebaran tersebut, menyebutkan terjadinya dugaan defisit Rp 90 miliar, kasus korupsi, audit BPK Rp 12.2 miliar, dan tukar menukar lahan PDKS di tiga kecamatan, Simeulue Tengah, Salang dan Kecamatan Teupah Barat. Serta pengadaan kapal cepat Delog Sibao Rp 4.5 Miliar, dana pembangunan Mesjid Agung Simeulue Rp 10 miliar, dana pembangunan gedung serba guna Rp 3.2 miliar, pembangunan tugu NKRI Rp 1 miliar, Tukar Guling lahan SPBU, dan pemecatan imam mesjid Agung Sinabang.

Kemudian dua saksi Amran Jusmar dan Tengku Kasir, yang ditanyai wartawan Selasa (19/10) mengatakan, sebagai warga yang baik tetap memenuhi panggilan dari Polres, akan tetapi ke duanya merasa heran mengapa dilibatkan dengan selebaran Kammpus. Padahal katanya, selebaran itu jelas tertera nama dan alamat Kammpus. “Seharusnya pihak penegak hukum harus segera periksa Bupati Darmili, sesuai dengan dugaan temuan Kammpus dan kalau terbukti segera ditindak,” ucap Amran Jasmar dan yang diiyakan Teungku Kasir.

Terkait laporan pengaduan Bupati Darmili, Abdullah Dagang dan Rahmad Ardiansyah selaku penanggung jawab dan korlap Kammpus yang di hubungi wartawan menyatakan, mengaku siap memberikan keterangan terkait dengan aduan Darmili itu. “Kita siap memberikan keterangan apabila diperlukan,” ungkap Abdullah Dagang.

sumber : SerambiNews

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar anda sangat berarti untuk de'o (baca: saya)kritik dan saran ditunggu ya..
Reaksi anda terhadap artikel de'o jangan lupa ya

Protected by Copyscape Originality Check