SINABANG - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Simeulue, yang terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) divonis dua bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sinabang, Kamis (4/11). Putusan tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni tiga bulan penjara.
Sidang yang terbuka untuk umum itu dipimpin Isnurul Syamsul Arif SH M Hum, dan dibantu dua anggotanya Haki Hasanuddin SH M Hum dan Samsul Mahdi SH, serta panitera pengganti Zulkarnain. Selaku terdakwa Ahmadliyah, dijerat dengan dakwaan subsider melanggar pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Sebelum dijatuhi vonis terhadap Ahmadlyah, pihak PN Sinabang telah menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan dari 5 saksi lainnya yakni korban Ismi Sukri isteri terdakwa, Melur Primandana anak terdakwa, Nursiah, Nursati dan Rohamiah. Berdasarkan laporan pengaduan istri terdakwa, kepada Polisi dan hasil visum RSUD Simeulue, Nomor:445/188/VER/2010, ditanda tangani dr Gusti Fungani Harti, menerangkan korban mengalami luka telinga kiri, memar pada pipi, mata kiri, hidung mengeluarkan darah serta tangan kiri atas mengalami luka lebam.
Setelah mendengarkan putusan PN Sinabang tersebut, Ahmadlyiah terlihat santai dan sempat bersalaman dengan kerabat dekatnya serta rekan-rekan sekantornya dan mengaku langsung menerima atas putusan itu. Putusan PN itu diterima oleh Ahmadlyiah.
sumber : klik disini
Lihat artikel lainnya klik disini
Sidang yang terbuka untuk umum itu dipimpin Isnurul Syamsul Arif SH M Hum, dan dibantu dua anggotanya Haki Hasanuddin SH M Hum dan Samsul Mahdi SH, serta panitera pengganti Zulkarnain. Selaku terdakwa Ahmadliyah, dijerat dengan dakwaan subsider melanggar pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Sebelum dijatuhi vonis terhadap Ahmadlyah, pihak PN Sinabang telah menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan dari 5 saksi lainnya yakni korban Ismi Sukri isteri terdakwa, Melur Primandana anak terdakwa, Nursiah, Nursati dan Rohamiah. Berdasarkan laporan pengaduan istri terdakwa, kepada Polisi dan hasil visum RSUD Simeulue, Nomor:445/188/VER/2010, ditanda tangani dr Gusti Fungani Harti, menerangkan korban mengalami luka telinga kiri, memar pada pipi, mata kiri, hidung mengeluarkan darah serta tangan kiri atas mengalami luka lebam.
Setelah mendengarkan putusan PN Sinabang tersebut, Ahmadlyiah terlihat santai dan sempat bersalaman dengan kerabat dekatnya serta rekan-rekan sekantornya dan mengaku langsung menerima atas putusan itu. Putusan PN itu diterima oleh Ahmadlyiah.
sumber : klik disini
Lihat artikel lainnya klik disini
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar anda sangat berarti untuk de'o (baca: saya)kritik dan saran ditunggu ya..
Reaksi anda terhadap artikel de'o jangan lupa ya